Wednesday, March 4, 2020

Permendagri No 11 Tahun 2020 – Ketentuan Pakaian Dinas PNS (ASN)

  Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 – Contoh Pakaian Warna Khaki Pria

Permendagri No 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dalam rangka bahwa untuk meningkatkan disiplin motivasi kerja dan identitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara, perlu pedoman tentang perubahan pakaian dinas dan atribut bagi aparatur sipil negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

  Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 – Contoh Pakaian Warna Khaki Wanita
Dalam Pasal 1 Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Dalam Bab II Pasal 3 Permendagri No 11 Tahun 2020 dijelaskan bahwa Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri meliputi:
a. PDH;
b. PSL; dan
c. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.


  Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 – Contoh Pakaian Warna Putih Pria
Adapun Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi meliputi:
a. PDH;
b. PDL pada perangkat daerah tertentu;
c. PSL;dan
d. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

  Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 – Contoh Pakaian Warna Putih Wanita
Sedangkan Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota meliputi:
a. PDH;
b. PDL pada perangkat daerah tertentu;
c. PSL;
d. PDH Camat dan Lurah;
e. PDL Camat dan Lurah;
f. PDU Camat dan Lurah; dan
g. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.


Link download Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 (disini)

Terima kasih telah membaca info tentang Permendagri Nomor 11 (Sebelas) Tahun 2020 tentang Ketentuan Pakaian Dinas ASN dan/atau PNS.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.


EmoticonEmoticon