Bahan Ajar
Berita
Pengertian Demokrasi Pancasila dan Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila

Pengertian Demokrasi Pancasila dan Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi merupakan istilah politik
yang berarti pemerintahan rakyat. Hal tersebut bisa diartikan bahwa dalam sebuah
negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan
langsung oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem
pemilihan bebas. Dalam pandangan Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu sistem
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Artinya rakyat dengan
serta merta mempunyai kebebasan untuk melakukan semua aktivitas kehidupan
termasuk aktivitas politik tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, karena pada
hakekatnya yang berkuasa adalah rakyat untuk kepentingan bersama. Dengan demikian
sebagai sebuah konsep politik, demokrasi adalah landasan dalam menata sistem pemerintahan
negara yang terus berproses ke arah yang lebih baik dimana dalam proses tersebut,
rakyat diberi peran penting dalam menentukan atau memutuskan berbagai hal yang
menyangkut kehidupan bersama sebagai sebuah bangsa dan negara.
Lalu apa Pengertian Demokrasi Pancasila?
Secara umum Pengertian Demokrasi Pancasila
sering diartikan sebagai demokrasi yang dijiwa nilai-nilai Pancasila, terutama
sila keempat Pancasila, yakni Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Demokrasi Pancasila mengandung tiga
karakter utama, yaitu kerakyatan, permusyawaratan, dan hikmat kebijaksanaan. Tiga
karakter tersebut sekaligus berkedudukan sebagai cita-cita luhur penerapan demokrasi
di Indonesia. Cita-cita kerakyatan merupakan bentuk penghormatan kepada rakyat
Indonesia dengan member kesempatan kepada rakyat Indonesia untuk berperan atau
terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah.
Cita-cita permusyawaratan memancarkan keinginan untuk mewujudkan negara
persatuan yang dapat mengatasi paham perseorangan atau golongan. Sedangkan
cita-cita hikmat kebijaksanaan merupakan keinginan bangsa Indonesia bahwa
demokrasi yang diterapkan di Indonesia merupakan demokrasi yang didasarkan pada
nilai-nilai ketuhanan, perikemanusian, persatuan, permusyawaratan dan keadilan.
Hikmat kebijaksanaan itu adalah perpaduan antara kebenaran yang berasal dari
Tuhan dengan pemikiran manusia.
Berikut ini nilai lebih Demokrasi
Pancasila dibandingkan demokrasi lainnya, yaitu:
a. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
c. Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggungjawabkan
secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri dan orang lain.
d. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Lalu apa Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila ? Menurut Ahmad Sanusi ada 10
pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila UUD 1945, yang dapat
disebut juga sebagai Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila, yaitu:
a. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Artinya,
seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus
taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan
Yang Maha Esa.
b. Demokrasi dengan kecerdasan. Artinya, mengatur dan
menyelenggarakan demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan
massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan
rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional.
c. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Artinya,
Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang
memiliki/memegang kedaulatan itu. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat
itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.
d. Demokrasi dengan rule of law. Hal ini mempunyai empat
makna penting. Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia itu harus
mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan
demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif. Kedua,
kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi
yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura. Ketiga, kekuasaan negara itu
menjamin kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan
kesemrawutan atau anarki. Keempat, kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat
atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan,
bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan,
permusuhan, dan kerusakan.
e. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara. Artinya,
demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan
saja mengakui kekuasaan negara Republik Indonesia yang tidak tak terbatas
secara hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pemisahan kekuasaan
negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab. Jadi
demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengenal semacam pembagian dan pemisahan kekuasaan (division and separation of
power), dengan sistem pengawasan dan perimbangan (check and balances).
f. Demokrasi dengan hak asasi manusia, Artinya, demokrasi
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak
asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asas tersebut,
melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia
seutuhnya
g. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka. Artinya,
demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independen) yang
memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk
mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan yang
merdeka itu penggugat dengan pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa dengan
pengacaranya mempunyai hak yang sama untuk mengajukan konsiderans
(pertimbangan), dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, alat pembuktian, dan petitumnya.
h. Demokrasi dengan otonomi daerah. Artinya, otonomi
daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan
legislatif dan eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan
atas kekuasaan Presiden. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
secara jelas memerintahkandibentuknya daerah-daerah otonom pada propinsi dan kabupaten/kota.
Dengan Peraturan Pemerintah, daerahdaerah otonom itu dibangun dan disiapkan
untuk mampu mengatur dan menyelenggarakan urusanurusan pemerintahan sebagai urusan
rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah.
i. Demokrasi dengan kemakmuran. Artinya, demokrasi itu
bukan hanya soal kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab,
bukan pula hanya asal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan
kenegaraan. Demokrasi itu bukan pula hanya soal otonomi daerah dan keadilan
hukum. Sebab bersamaan dengan itu semua, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu ternyata ditujukan untuk membangun
negara kemakmuran (welfare state) oleh dan untuk sebesarbesarnya rakyat
Indonesia.
j. Demokrasi yang berkeadilan sosial. Artinya, Demokrasi
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggariskan
keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat.
Tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan, atau organisasi yang jadi anak
emas, yang diberi berbagai keistimewaan atau hak-hak khusus.
Demikian penjelasan singkat tentang Pengertian Demokrasi Pancasila Dan Prinsip-Prinsip
Demokrasi Pancasila. Semoga ada manfaatnya.
No comments