
Permendikbud tentang Revisi atau Perubahan Juknis BOS Reguler (Kemendikbud) Tahun
2020 Sudah terbit. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permendikbud Nomor 19 Tentang Revisi atau Perubahan Peraturan
Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk BOS Reguler. Serta Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Revisi atau Perubahan Juknis BOP PAUD Tahuh 2020. Revisi atau Perubahan tersebut didorong oleh keluhan dari para guru
mengenai kuota internet yang memakan banyak biaya di masa belajar di rumah ini.
Diterbitkan Permendikbud tentang Revisi atau Perubahan
Juknis BOS Reguler (SD SM SMA SMK)
Tahun 2020 didasarkan pertimbangan,
antara lain bahwa dalam rangka optimalisasi penggunaan dana Bantuan Operasional
Sekolah untuk pencegahan penyebaran COVID19, perlu mengubah beberapa ketentuan
dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun
Anggaran 2020.
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan tentang akan adanya revisi Permendikbud
tersebut. Ia mengatakan, revisi tersebut akan diumumkan paling lambat Selasa 14
April 2020. "Akan ada revisi
Permendikbud. Jadi, ditunggu nanti hari Selasa paling lambat. Revisi mengenai
berbagai macam penggunaan dana BOS maupun BOP PAUD," katanya pada saat
konferensi video, Kamis, 9 April 2020 lalu.
Nadiem mengungkapkan, adanya
revisi Permendikbud ketika merespon mengenai keluhan beberapa guru mengenai membengkaknya
biaya untuk kuota internet selama masa belajar di rumah. Komunitas guru seperti
Ikatan Guru Indonesia menyuarakan supaya pemerintah bisa menggratiskan
pemanfaatan internet oleh para guru.
Nadiem kemudian mengatakan,
dana BOS saat ini pada prinsipnya bisa digunakan untuk pembelian kuota
internet, supaya mendukung kegiatan belajar di rumah. Namun demikian,
menurutnya, pemanfaatan dana BOS untuk kuota internet itu tetap menjadi
kewenangan kepala sekolah. "Jadi, ini berbagai macam fleksibilitas yang
kami berikan," ujarnya.
Saat menyinggung tentang
revisi Permendikbud ini, Nadiem menyebutkan juga tentang revisi Permendikbud
yang mengatur pengeluaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak
Usia Dini. Dalam revisi itu, katanya, BOP PAUD nantinya bisa digunakan juga
untuk honor guru.
Isi Permendikbud Tentang Revisi atau
Perubahan
Juknis BOS Reguler
Tahun 2020 dan Permendikbud
Nomor Tahun 2020 Tentang Revisi atau
Perubahan Juknis BOP PAUD
Tahun
2020 ini pada inti adalah untuk
menyesuaikan pengeluaran sekolah dengan kebutuhan yang sesuai dengan kodisi
saat ini.
Link download Revisi Perubahan Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 sesuai Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 (disini)
Link download Revisi Perubahan Juknis BOP PAUD Tahun 2020 sesuai Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 (disini)
Demikian Informasi tentang Revisi atau Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor Tahun 2020 Tentang Revisi atau Perubahan Juknis BOP PAUD Tahun 2020.
Link download Revisi Perubahan Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 sesuai Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 (disini)
Link download Revisi Perubahan Juknis BOP PAUD Tahun 2020 sesuai Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 (disini)
Demikian Informasi tentang Revisi atau Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor Tahun 2020 Tentang Revisi atau Perubahan Juknis BOP PAUD Tahun 2020.
No comments