LANGKAH PENYUSUNAN KTSP |
Pengelolaan pendidikan salah satunya dengan menyusun KTSP
(Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) dilakukan
oleh satuan pendidikan
(sekolah), ditujukan untuk menjamin: a) akses masyarakat atas
pelayanan pendidikan yang mencukupi, merata, dan terjangkau; b)
mutu dan daya
saing pendidikan serta
relevansinya dengan kebutuhan dan/atau kondisi masyarakat; dan c)
efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan. Pengelolaan
pendidikan didasarkan pada
kebijakan nasional bidang pendidikan sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dilaksanakan berdasarkan standar
pelayanan minimal dengan
prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah. Sekolah
wajib bertanggung jawab
mengelola sistem pendidikan nasional di
satuan atau program
pendidikannya serta merumuskan
dan menetapkan kebijakan
pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Kebijakan pendidikan
tersebut dituangkan dalam:
a) rencana kerja
tahunan satuan pendidikan; b)
anggaran pendapatan dan
belanja tahunan satuan
pendidikan; dan c) peraturan
satuan pendidikan. Satuan
pendidikan sesuai dengan
kewenangannya wajib menetapkan kebijakan
untuk menjamin peserta
didik memperoleh akses
pelayanan pendidikan bagi peserta
didik yang orang
tua/walinya tidak mampu
membiayai pendidikan,
peserta didik pendidikan
khusus, dan/atau peserta
didik di daerah
khusus serta bekerja sama
dengan unit pelaksana
teknis. Pemerintah melaksanakan
tugas penjaminan mutu pendidikan.
Satuan pendidikan wajib
menetapkan kebijakan tata kelola pendidikan untuk menjamin efisiensi,
efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan yang mengikat: a) satuan pendidikan; b)
lembaga representasi pemangku
kepentingan pendidikan; c) peserta didik; d. orang tua/wali peserta
didik; e) pendidik dan tenaga kependidikan; dan f) pihak lain yang
terikat dengan satuan
pendidikan yang bersangkutan.
Dalam menyelenggarakan dan
mengelola pendidikan, satuan pendidikan mengembangkan dan melaksanakan sistem
informasi pendidikan berbasis
teknologi informasi dan komunikasi, yang merupakan subsistem dari
sistem informasi pendidikan nasional.
Bagimana Langkah – langkah Penyusunan
KTSP. KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh
masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan
pendidikan.
a. Komponen KTSP
KTSP terdiri
atas beberapa bab
yaitu: Bab I Pendahuluan
terdiri atas latar belakang, landasan
penyusunan, tujuan penyusunan, acuan
konseptual, dan prinsip pengembangan
KTSP. Bab II Visi,
Misi, dan Tujuan, Bab
III Muatan Kurikuler terdiri atas muatan nasional, muatan lokal,
penumbuhan budi pekerti, bimbingan
konseling, pembimbingan TIK,
ekstrakurikuler, KKM,
program remedial dan
pengayaan, kenaikan kelas
dan kelulusan. Bab IV
Kalender Pendidikan (Penjelasan
selengkapnya tentang materi KTSP lihat dalam Panduan Penyusunan
KTSP).
b. Penyusun KTSP
Penyusun KTSP adalah Tim
Pengembangan Kurikulum (TPK) yang terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. TPK dibentuk
oleh kepala sekolah. Koordinator TPK
adalah wakil kepala sekolah bidang
kurikulum dibantu staf
kurikulum. Guru yang
menjadi anggota TPK adalah
guru koordinator guru mata pelajaran sehingga
semua mata pelajaran terwakili.
Konselor adalah guru Bimbingan Konseling.
c. Langkah-langkah penyusunan KTSP:
1) TPK melakukan analisis konteks mencakup: a)
analisis ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Kurikulum;
b) analisis kebutuhan
peserta didik, satuan pendidikan, dan lingkungan;
dan c) analisis ketersediaan sumber daya pendidikan.
2) TPK
melakukan analisis berdasarkan
Evaluasi Diri Sekolah
(EDS) tahun berjalan.
3) TPK
menyepakati pembagian tugas
penyusunan materi KTSP
dan batas akhir penyerahan draf
kepada koordinator TPK.
4) Masing-masing TPK membuat draf KTSP sesuai
dengan hasil analisis yang telah dilakukan.
5) Koordinator
TPK mengkompilasi draf
hasil dari masing-masing anggota TPK
6) TPK
membagikan draf KTSP
kepada seluruh pemangku
kepentingan dalam rapat kerja akhir tahun ajaran atau selambat-lambatnya
sebelum tahun ajaran baru untuk direvieu dan diberi masukan.
7) Masing-masing
anggota TPK merevisi
draf sesuai bidang
tugasnya berdasarkan masukan seluruh pemangku kepentingan.
8) TPK memfinalkan KTSP dalam rapat koordinasi
seluruh anggota TPK.
9) Kepala sekolah menetapkan KTSP.
10)
KTSP yang sudah
ditetapkan diminta pengesahannya
kepada kepala dinas pendidikan
kabupaten/kota
EmoticonEmoticon