Saturday, July 13, 2019

LANGKAH PENYUSUNAN KTSP (KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN)

LANGKAH PENYUSUNAN KTSP 

Pengelolaan  pendidikan salah satunya dengan menyusun KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) dilakukan  oleh  satuan  pendidikan  (sekolah),  ditujukan  untuk menjamin: a) akses masyarakat atas pelayanan pendidikan yang mencukupi, merata, dan terjangkau;  b)  mutu  dan  daya  saing  pendidikan  serta  relevansinya  dengan  kebutuhan dan/atau kondisi masyarakat; dan c) efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan.  Pengelolaan  pendidikan  didasarkan  pada  kebijakan  nasional  bidang pendidikan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan,  dilaksanakan berdasarkan  standar  pelayanan  minimal  dengan  prinsip  manajemen  berbasis sekolah/madrasah.  Sekolah  wajib  bertanggung  jawab  mengelola  sistem  pendidikan nasional  di  satuan  atau  program  pendidikannya  serta  merumuskan  dan  menetapkan kebijakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya. 

Kebijakan  pendidikan  tersebut  dituangkan  dalam:  a)  rencana  kerja  tahunan  satuan pendidikan;  b)  anggaran  pendapatan  dan  belanja  tahunan  satuan  pendidikan;  dan  c) peraturan  satuan  pendidikan.  Satuan  pendidikan  sesuai  dengan  kewenangannya  wajib menetapkan  kebijakan  untuk  menjamin  peserta  didik  memperoleh  akses  pelayanan pendidikan  bagi  peserta  didik  yang  orang  tua/walinya  tidak  mampu  membiayai pendidikan,  peserta  didik  pendidikan  khusus,  dan/atau  peserta  didik  di  daerah  khusus serta  bekerja  sama  dengan  unit  pelaksana  teknis.    Pemerintah  melaksanakan  tugas penjaminan mutu pendidikan. 

Satuan pendidikan wajib menetapkan kebijakan tata kelola pendidikan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan yang mengikat: a) satuan pendidikan;  b)  lembaga  representasi  pemangku  kepentingan  pendidikan;  c) peserta didik; d. orang tua/wali peserta didik; e) pendidik dan tenaga kependidikan; dan f) pihak lain  yang  terikat  dengan  satuan  pendidikan  yang  bersangkutan.  Dalam menyelenggarakan dan  mengelola pendidikan, satuan pendidikan mengembangkan dan melaksanakan  sistem  informasi  pendidikan  berbasis  teknologi  informasi  dan komunikasi, yang merupakan subsistem dari sistem informasi pendidikan nasional.

Bagimana Langkah – langkah Penyusunan KTSP. KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan.
a.  Komponen KTSP
KTSP  terdiri  atas  beberapa  bab  yaitu: Bab  I  Pendahuluan  terdiri  atas  latar belakang,  landasan  penyusunan,  tujuan  penyusunan,      acuan  konseptual, dan  prinsip  pengembangan  KTSP. Bab  II  Visi,  Misi,  dan  Tujuan, Bab  III Muatan Kurikuler terdiri atas muatan nasional, muatan lokal, penumbuhan budi  pekerti,  bimbingan  konseling,  pembimbingan  TIK,  ekstrakurikuler, KKM,  program  remedial  dan  pengayaan,  kenaikan  kelas  dan  kelulusan. Bab  IV  Kalender  Pendidikan  (Penjelasan  selengkapnya  tentang  materi KTSP lihat dalam Panduan Penyusunan KTSP).

b.  Penyusun KTSP
Penyusun KTSP adalah Tim Pengembangan Kurikulum (TPK) yang terdiri atas guru, konselor, dan kepala  sekolah sebagai ketua  merangkap anggota. TPK  dibentuk  oleh  kepala  sekolah. Koordinator  TPK  adalah  wakil  kepala sekolah  bidang  kurikulum  dibantu  staf  kurikulum.    Guru  yang  menjadi anggota  TPK  adalah  guru  koordinator  guru mata pelajaran  sehingga  semua mata pelajaran terwakili.   Konselor adalah guru Bimbingan Konseling. 
   
c.  Langkah-langkah penyusunan KTSP:
1)  TPK melakukan analisis konteks mencakup:   a)   analisis   ketentuan  peraturan  perundang-undangan  mengenai  Kurikulum;  b)  analisis kebutuhan peserta  didik,  satuan pendidikan, dan  lingkungan;  dan c) analisis ketersediaan sumber daya pendidikan.
2)  TPK  melakukan  analisis  berdasarkan  Evaluasi  Diri  Sekolah  (EDS) tahun berjalan.
3)  TPK  menyepakati  pembagian  tugas  penyusunan  materi  KTSP  dan batas akhir penyerahan draf  kepada koordinator TPK.
4)  Masing-masing TPK membuat draf KTSP sesuai dengan hasil analisis yang telah dilakukan.
5)  Koordinator  TPK  mengkompilasi  draf  hasil  dari  masing-masing anggota TPK
6)  TPK  membagikan  draf  KTSP  kepada  seluruh  pemangku  kepentingan dalam rapat kerja akhir tahun ajaran atau selambat-lambatnya sebelum tahun ajaran baru untuk direvieu dan diberi masukan. 
7)  Masing-masing  anggota  TPK  merevisi  draf  sesuai  bidang  tugasnya berdasarkan masukan seluruh pemangku kepentingan.
8)  TPK memfinalkan KTSP dalam rapat koordinasi seluruh anggota TPK.
9)  Kepala sekolah  menetapkan KTSP.
10) KTSP  yang  sudah  ditetapkan  diminta  pengesahannya  kepada  kepala dinas pendidikan kabupaten/kota



= Baca Juga =



Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.


EmoticonEmoticon