Berikut ini contoh Contoh Anggaran Dasar (AD) Dan Anggaran Rumah Tangga (ART) OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) SMP/SMA Negeri ---------------. Semoga contoh AD dan ART OSIS ini dapat menjadi bahan inspirasi bagi para Pembina OSIS dan Para Pengurus OSIS.
PEMBUKAAN
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dengan Rahmat Allah SWT.
Bahwa sesungguhnya ilmu itu merupakan salah
satu karunia Allah SWT. yang harus diamalkan untuk membawa manusia ke arah
kebahagiaan hidup.
Bahwa Bangsa Indonesia dengan
kemerdekaannya telah memperoleh kesempatan dan waktu seluas – luasnya untuk
mencari, menggali dan mendalami ilmu pendidikan menuju masyarakat yang adil dan
makmur serta untuk menggali ilmu agama agar kita selamat dunia dan akhirat.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang mempunyai kewajiban dan tanggung jawab
mendidik, membina, melatih dan membekali para siswa sebagai generasi penerus
perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dalam usaha menuju tercapainya
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila serta membekalinya ilmu agama
agar mereka bisa membedakan mana yang haq dan yang bathil.
Bahwa para siswa sebagai penerus perjuangan
bangsa dan pembangunan nasional, sadar akan kewajiban, peranan dan tanggung
jawabnya terhadap dirinya sendiri, keluarga, Bangsa dan Negara, dalam rangka
pengabdian kepada Allah SWT.
Maka kami para siswa sekolah SMP/SMA
Negeri --------------- Kabupaten
----------------- menghimpun diri dalam satu Organisasi Siswa Intra Sekolah yang
disusun dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR
BAB
I
UMUM
UMUM
Pasal 1
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
1.
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra SMP/SMA Negeri ---------------
Kabupaten ----------------------, yang
selanjutnya disebut OSIS SMP/SMA Negeri --------------- .
2.
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
3.
OSIS berkedudukan di sekolah SMP/SMA
Negeri --------------- Kabupaten
--------------------------.
Pasal
2
Dasar dan Azas
Dasar dan Azas
1. Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang –
Undang Dasar 1945.
2. Organisasi ini berazaskan kekeluargaan dan kegotong –
royongan.
Pasal 3
Tujuan
Tujuan
1.
Mempersiapkan siswa kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional
dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya
kreasi, patriotisme, kepribadian dan budi pekerti luhur serta bekal ilmu
keagamaan.
2.
Membangun siswa SMP/SMA Negeri --------------- Kabupaten ----------- yang professional dan
kompeten dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya menuju
masyarakat adil dan makmur serta siswa yang memiliki religiusitas yang tinggi.
Pasal 4
Sifat Organisasi
Organisasi ini bersifat intra sekolah dan merupakan satu
– satunya wadah yang menampung kegiatan–kegiatan ekstra kurikuler sekolah yang
menunjang kurikulum, yang sah mewakili siswa dari SMP/SMA Negeri ---------------
Kabupaten -----------------------.
Pasal
5
Bentuk
Organisasi
Organisasi ini
berbentuk kesatuan.
Pasal
6
Lambang
Lambang
Lambang OSIS seperti terlampir bersifat nasional.
Pasal 7
Keanggotaan
1.
Anggota organisasi ini adalah siswa sekolah SMP/SMA
Negeri --------------- Kabupaten
--------------------.
2.
Keanggotaan berakhir apabila sudah tidak lagi
menjadi siswa SMP/SMA Negeri --------------- Kabupaten ----------------, pindah sekolah,
dinyatakan lulus secara akademis atau meninggal dunia.
Pasal
8
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap anggota
mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam OSIS.
Pasal 9
Keuangan
Keuangan organisasi ini diperoleh dari :
1. Iuran/swadaya anggota.
2.
Kas OSIS dan Dana Kesiswaan/SPP SMP/SMA
Negeri --------------- Kabupaten
------------------------.
3.
Sumbangan atau usaha–usaha lain yang sah,
halal dan tidak mengikat.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal
10
Perangkat Organisasi
Perangkat Organisasi
Perangkat Organisasi terdiri dari :
1. Musyawarah Perwakilan Kelas, selanjutnya disingkat
MPK.
2. Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah.
3. Majelis Pembina OSIS, selanjutnya disingkat MPO
BAB III
Pasal
11
Majelis Perwakilan Kelas
Majelis Perwakilan Kelas
1.
Anggota – anggota MPK merupakan perwakilan kelas, sehingga setiap kelas
memiliki wakilnya yang duduk di dalam MPK.
2.
Sebelum sah menjadi anggota MPK, setiap anggota harus mengucapkan sumpah dan
dan janji secara sungguh – sungguh di hadapan Kepala Sekolah atau di hadapan
pejabat yang ditunjuk atau diberi kekuasaan oleh Kepala Sekolah untuk mengambil
sumpahb dan janji.
3. Perumusan bunyi sumpah dan janji diatur tersendiri
secara nasional.
4. MPK disahkan oleh Kepala Sekolah.
5.
MPK bersama OSIS menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Garis Besar
Program Kerja OSIS di sekolah dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
6.
MPK bersama OSIS dapat saling bekerjasama untuk menyukseskan kegiatan yang
telah ditentukan.
7. MPK bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
BAB
IV
Pasal
12
Kepengurusan OSIS
Kepengurusan OSIS
1.
OSIS dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara.
2.
Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara serta
Koordinator Sekbid dan anggota-anggotanya adalah siswa SMP/SMA Negeri ---------------
Kabupaten ---------------- yang duduk
di kelas VII dan VIII.
3.
Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris,
Bendahara, dan Wakil Bendahara dipilih berdasarkan pemungutan suara yang
diikuti oleh seluruh warga SMP/SMA Negeri --------------- Kabupaten -----------------
4.
Pengurus OSIS bertanggung jawab kepada MPK
dalam Sidang Pleno MPK atau suatu musyawarah yang dilakukan oleh MPK, dan
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
5..
Ketua OSIS secara tidak langsung duduk di dalam Komite Sekolah sebagai
perwakilan dari siswa dengan surat ketetapan Kepala Sekolah.
Pasal
13
1.
Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS
bekerja menurut AD / ART.
2.
Dalam melaksanakan kewajibannya Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara,
dan Wakil Bendahara OSIS dibantu oleh para pengurus OSIS lainnya yang tersusun
dalam seksi bidang – seksi bidang yang sudah ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
3. Pengurus OSIS memegang jabatan selama satu tahun.
4.
Pengurus OSIS dapat diberhentikan apabila tidak bisa melaksanakan kewajibannya
sebagai pengurus OSIS oleh Ketua berdasarkan rapat MPK dan atas persetujuan
Kepala Sekolah.
5.
Ketua OSIS dapat mengangkat para pembantunya berdasarkan rapat MPK dan atas
persetujuan Kepala Sekolah.
6.
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil
Bendahara menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan tugas dan kewajiban
serta peraturan sebagaimana mestinya.
7.
Di dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus OSIS dapat bekerjasama dengan MPK atau
orang – orang yang dianggap berkompeten.
Pasal
14
Jika Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan
Wakil Bendahara OSIS meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan
kewajibannya di dalam masa jabatannya, maka ia diganti oleh anggota pengurus
OSIS lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
Pasal 15
Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS serta pengurus lainnya
mengucapkan janji dengan sunguh – sungguh dengan tuntunan dari Kepala Sekolah
selaku Ketua Majelis Pembina OSIS di hadapan seluruh siswa SMP/SMA Negeri ---------------
Kabupaten --------------- sebagai
berikut :
Janji OSIS ;
Atas Rahmat Allah SWT. kami berjanji :
1.
Akan menjalankan kewajiban kami sebagai
pengurus OSIS dengan kesungguhan hati dan sebaik-baiknya.
2.
Akan menjalankan semua ketentuan yang
berlaku sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dengan penuh tanggung jawab
sebagai amal bhakti kami kepada sekolah, bangsa dan Negara.
3.
Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa
persatuan dan kesatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan
organisasi kami.
Semoga Allah SWT. meridhoi janji kami dengan Taufiq dan
Hidayah-Nya.
BAB V
MAJELIS PEMBINA OSIS
MAJELIS PEMBINA OSIS
Pasal
16
1.
Majelis Pembina OSIS merupakan badan pembimbing OSIS yang beranggotakan
guru–guru yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
2. Majelis Pembina OSIS dipimpin/diketuai oleh Kepala
Sekolah.
3.
Majelis Pembina OSIS wajib memberikan bimbingan secara terus – menerus kepada
OSIS dalam melaksanakan tugasnya
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Perubahan AD
Perubahan Anggaran Dasar OSIS SMP/SMA Negeri ---------------
Kabupaten -------------------- hanya
dapat dilakukan oleh Sidang Pleno MPK SMP/SMA Negeri --------------- Kabupaten -------------------
BAB
VII
ATURAN TAMBAHAN
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
Hal – hal yang belum diatur dalam AD ini, diatur
dalam ART dan atau peraturan lainnya yang sah serta merupakan kebijaksanaan
umum OSIS SMP/SMA Negeri --------------- Kabupaten --------------------
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Anggota OSIS adalah siswa SMP/SMA Negeri ---------------
Kabupaten ------------------------ yang
dipilih melalui pemungutan suara.
Pasal 2
Syarat – Syarat Keanggotaan
1. Siswa SMP/SMA Negeri --------------- Kabupaten ---------------------- yang aktif.
2. Bersedia mentaati AD/ART dan kebijaksanaan organisasi.
Pasal 3
Masa Keanggotaan
1. Masa keanggotaan OSIS adalah sejak dilantik.
2. Masa keanggotaan berakhir apabila :
a.
Meninggal dunia.
b.
Dinyatakan lulus secara akademis.
c.
Minta berhenti atas dasar kehendak sendiri.
d.
Diberhentikan pengurus karena melakukan tindakan yang merugikan atau merusak nama
baik OSIS.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban
Hak anggota :
1. Anggota berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun
tertulis.
2. Anggota mempunyai hak memilih dan dipilih.
3. Anggota berhak mengikuti kegiatan OSIS sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Kewajiban anggota :
1. Anggota berkewajiban memegang teguh AD/ART dan
kebijakan organisasi.
2. Anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama dan
kehormatan organisasi.
3. Anggota berkewajiban berperan aktif dalam kegiatan –
kegiatan organisasi.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
Sidang Pleno
1. Sidang Pleno memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2. Sidang Pleno diadakan 1 tahun dua kali.
3.
Sidang Pleno istimewa diadakan apabila terdapat kebijakan organisasi dinilai
tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Pasal 6
Wewenang Sidang Pleno
1.
Menetapkan dari atau mengadakan perubahan AD/ART, dan Garis Besar Program Kerja
(GBPK).
2. Menilai pertanggung jawaban pengurus.
3. Menetapkan Pemilihan Umum Ketua OSIS.
4. Menetapkan kebijakan – kebijakan organisasi lainnya.
Pasal 7
Tata Tertib Sidang Pleno
1.
Peserta terdiri dari Pengurus OSIS, Majelis Pembina OSIS (MPO), Majelis
Perwakilan Kelas (MPK).
2. Pengurus bertanggung jawab atas dasar penyelenggaraan
Sidang Pleno.
3. Pimpinan Sidang Pleno yang berbentuk presidium dipilih
dari dan oleh peserta.
4.
Sebelum presidium terbentuk pimpinan sidang sementara dipegang oleh panitia
adhoc.
5. Sidang Pleno dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ +
1 jumlah peserta.
6.
Apabila ayat 5 tidak terpenuhi, maka sidang diundur 2 x 30 menit dan setelah
itu dinyatakan sah.
7.
Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila ini tidak
terpenuhi maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 8
Pengurus OSIS
Pengurus OSIS
1.
Masa jabatan pengurus adalah 1 tahun sejak pelantikan atau serah terima jabatan
demisioner.
2.
Pengurus sekurang – kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,
Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Koordinator Sekbid beserta
anggota-anggotanya.
Pasal
9
Tugas dan Wewenang Pengurus
Tugas dan Wewenang Pengurus
Tugas Pengurus :
1.
Pengurus melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART,
hasil – hasil Sidang Pleno serta kebijakan organisasi yang lain.
2. Menyelenggarakan Sidang Pleno pada akhir kepengurusan.
3.
Menyampaikan pertanggung jawaban kepengurusan OSIS selama 1 tahun masa
jabatannya.
4.
Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan Kepala
Sekolah.
Wewenang Pengurus :
1. Menentukan dan menjalankan program kerja dan kebijakan
organisasi lainnya.
2.
Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan Kepala
Sekolah.
BAB III
ALUMNI
Pasal
10
Alumni adalah anggota
OSIS yang telah habis masa keanggotaannya.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal
11
Mekanisme iuran
anggota ditetapkan oleh pengurus sesuai kesepakatan.
BAB
V
LAMBANG, SYMBOL DAN ATRIBUT
LAMBANG, SYMBOL DAN ATRIBUT
Pasal 12
Atribut OSIS banyak jenisnya termasuk lambang, bendera,
scarft, stempel dan kartu anggota.
1. Lambang OSIS
1. Lambang OSIS
Ganbar Lambang OSIS :
Arti bentuk dan warna
lambang OSIS :
a. Bunga bintang sudut lima
dan lima kelopak daun bunga.
Generasi muda adalah bunga harapan
bangsa dengan bentuk bintang sudut lima menunjukkan kemurnian jiwa siswa yang
berintikan Pancasila. Para siswa berdaya upaya melalui lima jalan dengan
kesungguhan hati, agar menjadi warga negara yang baik dan berguna. Kelima jalan
tersebut dilukiskan dalam bentuk lima kelopak daun bunga, yaitu : abdi, adab,
ajar, aktif dan amal.
b. Buku terbuka.
Belajar keras menuntut ilmu pengetahuan
dan teknologi, merupakan sumbangsih siswa terhadap pembangunan bangsa dan
negara.
c. Kunci pas.
Kemauan bekerja keras akan menumbuhkan
rasa percaya pada kemampuan diri dan bebas dari ketergantungan pada belas
kasihan orang lain, menyebabkan siswa berani mandiri. Kunci pas adalah alat
kerja yang dapat membuka semua permasalahan dan kunci pemecahan dari segala
kesulitan.
d. Tangan terbuka.
Kesediaan menolong orang lain yang lemah
sesama siswa dan masyarakat yang memerlukan bantuan dan pertolongan, yang
menunjukkan adanya sikap mental siswa yang baik dan bertanggung jawab.
e. Biduk.
Biduk / perahu, yang melaju di lautan
hidup menuju masa depan yang lebih baik, yaitu tujuan nasional yang dicita –
citakan.
f. Pelangi Merah Putih.
Tujuan nasional yang dicita – citakan
adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yaitu Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang sejahtera baik material maupun spiritual.
g.
Tujuh belas butir padi, Delapan lipatan pita, Empat buah kapas, Lima daun
kapas.
17-8-45 adalah peristiwa penegakan
jembatan emas kemerdekaan Indonesia mengandung nilai – nilai perjuangan ’45
yang harus dihayati para siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan
pembangunan nasional. Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal perlu diisi
dengan partisipasi penuh para siswa.
h. Warna Kuning.
Sebagai dasar lambang yaitu warna
kehormatan / agung. Suatu kehormatan bila generasi muda diberi kepercayaan
untuk berbuat baik dan bermanfaat melalui organisasi, untuk kepentingan dirinya
dan sesama mereka, sebagai salah satu sumbangsih nyata kepada tanah air, bangsa
dan negara.
i. Warna Coklat.
i. Warna Coklat.
Warna tanah Indonesia, berpijak pada
kepribadian dan budaya sendiri serta rasa nasional Indonesia.
j. Warna Merah Putih.
Warna
kebangsaan Indonenesia, dengan hati yang suci, berani membela kebenaran.
2. Bendera OSIS
a.
Warna dasar putih.
b.
Berbentuk persegi panjang.
c. Isi : lambang OSIS
3. Stempel
3. Stempel
a.
Terdapat tulisan OSIS.
b.
Berbentuk lingkaran.
c.
Warna : biru.
BAB
VI
PERUBAHAN AD / ART
PERUBAHAN AD / ART
Pasal
13
1.
Perubahan AD / ART hanya dapat dilakukan didalam Sidang Pleno siswa SMP/SMA
Negeri --------------- Kabupaten
--------------------------
2. Amandemen AD / ART atas persetujuan peserta sidang
melalui referendum.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal
14
Setiap anggota
dianggap telah mengetahui AD/ART ini setelah ditetapkan.
Pasal
15
Atribut adalah
kelengkapan sebagai identitas OSIS SMP/SMA Negeri --------------- Kabupaten ------------------------
Demikian Rumusan AD dan ART OSIS SMP/SMA
Negeri --------------- Kabupaten
-------------------. Semoga dengan AD dan ART pelaksanaan kegiatan OSIS semakin
lancar tanpa hambatan. Amiin
Wassalamu'alaikum Wr.
Wb.
Demikian Contoh
Anggaran Dasar (AD) Dan Anggaran Rumah Tangga (ART) OSIS
(Organisasi Siswa Intra Sekolah) SMP/SMA Negeri ---------------. Semoga bermanfaat.
EmoticonEmoticon