![]() |
JUKNIS PEDOMAN PEMILIHAN PENGAWAS SD SMP SMA SMK BERPRESTASI TAHUN 2017 |
Tema pemilihan pengawas
sekolah berprestasi tingkat nasional tahun 2017 adalah “PENGAWAS SEKOLAH MULIA
KARENA KARYA”. Subtema kegiatan ini adalah: (1) Meningkatkan Profesionalitas
Pengawas Sekolah/Madrasah melalui Penguatan Pembinaan Kepengawasan di Satuan
Pendidikan, (2) Optimalisasi Peran Pengawas Sekolah dalam Penjaminan Mutu
Pendidikan untuk Peningkatan Kualitas Sekolah dan (3) Inovasi Peningkatan
Kinerja Pengawas Sekolah.
Juknis
Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah SD SMP SMA SMK Berprestasi Tahun 2017 ini diterbitkan untuk menjadi acuan bagi
penyelenggara dan pihak terkait pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota,
provinsi, dan tingkat nasional.
Peserta Pemilihan Pengawas
Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 sesuai Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas
SD SMP SMA SMK Berprestasi Tahun 2017 sebagai berikut:
1. Pengawas SD/MI
2. Pengawas SMP/MTs
3. Pengawas SMA/MA
4. Pengawas SMK/MAK
Persyaratan Peserta sesuai Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas SD SM SMA SMK Berprestasi Tahun 2017
1. Persyaratan Umum
a. berstatus sebagai pengawas
sekolah/madrasah aktif;
b. berusia maksimal 54 tahun;
c. memiliki sertifikat pendidik;
d. memiliki masa kerja sebagai pengawas
sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
e. tidak sedang dalam proses alihttp://ainamulyana.blogspot.com/2017/04/juknis-pedoman-pemilihan-pengawas-sd-sm.htmlh tugas ke
jabatan struktural atau jabatan lain;
f. belum pernah mendapat hukuman disiplin
pegawai tingkat berat;
g. sehat jasmani dan rohani
2. Persyaratan Khusus
a. Tingkat Kabupaten/Kota Belum pernah
menjadi pemenang 1 hasil pemilihan di tingkat kabupaten/kota.
b. Tingkat Provinsi
1) belum pernah meraih pemenang I tingkat
provinsi pada 2 (dua) tahun terakhir;
2) bagi pengawas SD/MI dan SMP/MTs melampirkan
surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat
kabupaten/kota tahun 2017 yang ditetapkan oleh bupati/walikota atau kepala
dinas pendidikan yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi
madrasah.
c. Tingkat Nasional:
1) belum pernah meraih pemenang I, II dan III
pada tingkat nasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
2) bagi peserta pengawas SD/MI, SMP/MTs,
SMA/MA, dan SMK/MAK melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai
pemenang I tingkat provinsi tahun 2017 yang ditetapkan oleh gubernur atau
kepala dinas pendidikan provinsi yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang
yang membidangi madrasah.
Download Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah SD
SMP SMA SMK Berprestasi Tahun 2017 (KlikDISINI)
===========================
No comments