PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA SEKOLAH SD SMP SMA SMK BERPRESTASI
Pemilihan kepala sekolah berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi kepala sekolah yang memiliki prestasi tinggi dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalisme kepala sekolah/madrasah yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Tema pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat
nasional tahun 2017 adalah “KEPALA SEKOLAH MULIA KARENA KARYA”. Subtema
kegiatan ini adalah: (1) Membangun Budaya Literasi di Satuan Pendidikan, (2)
Meningkatkan Profesionalitas Kepala Sekolah/Madrasah Melalui Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan Dan Penguatan Kepemimpinan Pembelajaran Abad 21, (3)
Optimalisasi Peran Tripusat Pendidikan (Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat)
Dalam Penguatan Pendidikan Karakter, dan (4) Inovasi dan Integritas Tata Kelola
Satuan Pendidikan.
Juknis
Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD SMP SMA SMK Berprestasi Tahun 2017 ini
diterbitkan untuk menjadi acuan bagi penyelenggara dan pihak terkait pada
tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional
Pemilihan Kepala Sekolah
Berprestasi Tahun 2017 untuk setiap tingkat diikuti oleh:
1. Kepala SD/MI
2. Kepala SMP/MTs
3. Kepala SMA/MA
4. Kepala SMK/MAK
Persyaratan Peserta sesuai Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD
SMP SMA SMK Berprestasi Tahun 2017
Persyaratan umum:
a. menjabat sebagai kepala sekolah aktif;
b. berstatus PNS bagi kepala sekolah yang
bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah,
pemerintah daerah, atau masyarakat. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat dapat berstatus Non-PNS;
c. berusia maksimal 54 tahun saat mengikuti
pemilihan;
d. memiliki sertifikat pendidik;
e. memiliki masa kerja sebagai kepala sekolah
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
f. belum pernah mendapat hukuman disiplin
pegawai tingkat berat; g. sehat jasmani dan rohani.
2. Persyaratan Khusus:
a. Tingkat Kabupaten/Kota belum pernah
menjadi pemenang I hasil pemilihan di tingkat kabupaten/kota dalam 2 (dua)
tahun terakhir.
b. Tingkat Provinsi
1) belum pernah menjadi pemenang I hasil
pemilihan di tingkat provinsi bagi kepala SD, SMP, SMA dan SMK pada 2 (dua)
tahun terakhir;
2) bagi peserta kepala SD dan SMP melampirkan
surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat
kabupaten/kota tahun 2017 yang ditetapkan oleh bupati/walikota
c. Tingkat Nasional
1) belum pernah menjadi pemenang I, II, atau
III pada tingkat nasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
2) bagi peserta kepala SD, SMP, SMA, dan SMK
melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat
provinsi tahun 2017 yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala dinas pendidikan
provinsi
Selengkapnya Download Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD
SMP SMA SMK Berprestasi Tahun 2017 (KLIK DISINI)
No comments