Jadwal Pertanyaan dn Jawaban BDR Melalui TVRI Untuk TK PAUD dan SD Kelas 1, Kelas 2, Kelas 3, Kelas 4, Kelas 5 dan Kelas 6 Tanggal 11, 12, 13, 14, 15 Januari 2021. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan kembali bahwa penyelenggaraan pembelajaran semester genap yang dimulai pada Januari 2021 tetap mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. Aturan yang diumumkan tanggal 20 November 2020 tersebut juga memuat panduan lengkap pembelajaran tatap muka (PTM) semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 mulai dari tahapan perizinan, prosedur yang harus dipenuhi, hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dijalankan.
Pelaksana tugas (plt)
Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, menegaskan pemberian izin
pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor
wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota sesuai kewenangannya. Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan
secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per
wilayah kecamatan/desa/kelurahan. Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling
memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan
penuh untuk mengambil kebijakan.
Menurut Ainun, terdapat
beberapa poin utama dalam SKB empat menteri tersebut. Pertama, keputusan
membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah
tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan
para orangtua murid. “PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga
keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa
dapat melanjutkan proses belajar dari rumah,” tegas Ainun di Jakarta, Minggu
(03/02)
Kedua, sekolah yang dibuka
juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol
yang ketat. Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya
boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk
mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.
Lebih lanjut Ainun
mengatakan bahwa dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus
dijunjung. Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik,
pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas
utama. Kedua, memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi
psikososial seluruh insan pendidikan. “Pemerintah akan senantiasa memantau dan
mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat
berlangsung,” tutup Ainun.
Jadwal Pertanyaan dn Jawaban BDR Melalui TVRI Untuk TK PAUD dan SD Kelas 1, Kelas 2, Kelas 3, Kelas 4, Kelas 5 dan Kelas 6 Tanggal 11, 12, 13, 14, 15 Januari 2021. Memasuki penyelenggaraan
pembelajaran pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengingatkan kembali kepada
pemerintah daerah untuk memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik,
pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama
dalam menentukan pola pembelajaran baik secara tatap muka maupun jarak jauh.
Hal tersebut sesuai dengan
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama
(Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran
dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang telah diumumkan pada
tanggal 20 November 2020.
Dalam SKB tersebut,
pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran
pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag)
sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan
kapasitas daerahnya. Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin
pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan
tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.
“Kami mengingatkan kembali
agar kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai
dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ Kantor Kemenag,
pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan
pembelajaran tatap muka,” tutur Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud, Jumeri, di
Jakarta, Senin (28/12/2020).
Untuk mendukung pendidikan
jarak jauh (PJJ) serta sebagai alternatif pembelajaran di masa pandemi,
Kemendikbud menyiapkan program Belajar Dari Rumah (BDR) yang ditayangkan di
Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk jenjang pendidikan PAUD dan Sekolah
Dasar (SD). Tayangan tersebut akan di mulai dari bulan Januari 2021, Februari dan
Maret 2021, setiap hari senin sampai
dengan Jumat, pukul 08.00 sampai 11.30
WIB.
Jadwal Pertanyaan dn Jawaban BDR Melalui TVRI Untuk TK PAUD dan SD Kelas 1, Kelas 2, Kelas 3, Kelas 4, Kelas 5 dan Kelas 6 Tanggal 11, 12, 13, 14, 15 Januari 2021. Pada jenjang PAUD tayangan
pembelajaran dimulai pukul 08.00 s.d. 08.30 WIB, dan jenjang SD kelas 1 pukul
08.30 s.d. 09.00 WIB, SD kelas 2 pukul 09.00 s.d. 09.30 WIB, SD kelas 3 pukul
09.30 s.d. 10.00 WIB, SD kelas 4 pukul 10.00 s.d. 10.30 WIB, SD kelas 5 pukul
10.30 s.d. 11.00 WIB, dan SD kelas 6 pukul 11.00 s.d. 11.30 WIB. “Tayangan
untuk SD mengikuti modul pembelajaran sesuai kurikulum (darurat) dengan
mengutamakan pemenuhan kompetensi literasi, numerasi, dan penguatan karakter,”
terang Jumeri.
Selain pembelajaran melalui
TVRI, Kemendikbud menyediakan kanal pembelajaran secara dalam jaringan (daring)
yang dapat diakses melalui akun pembelajaran dengan domain belajar.id. Akun
elektronik tersebut dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik. Tayangan
pembelajaran juga dapat disaksikan TV Edukasi dan Radio Edukasi. Televisi
dibawah naungan Kemendikbud tersebut dapat diakses pada satelit Telkom-4
frekuensi 4125/V/5500. Informasi mengenai TV Edukasi dapat diakses di laman
resmi https://tve.kemdikbud.go.id.
Sumber pembelajaran secara
daring juga disediakan di aplikasi Rumah Belajar dan para pendidik juga dapat
saling berbagi pola pembelajaran yang dapat diakses melalui laman Guru Berbagi.
Selain itu, bahan bacaan, lembar aktifitas, panduan berkegiatan bersama
anak-anak dan remaja juga tersedia pada laman
bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id.
Berikut ini Jadwal Pertanyaan dn Jawaban BDR Melalui TVRI Untuk TK PAUD dan SD Kelas 1, Kelas 2, Kelas 3, Kelas 4, Kelas 5 dan Kelas 6 Tanggal 11, 12, 13, 14, 15 Januari 2021, yakni sebagai berikut.
·
Pukul 08.00-08.30 WIB PAUD
·
Pukul 08.30-09.00 WIB SD Kelas I
·
Pukul 09.00-09.30 WIB SD Kelas II
·
Pukul 09.30-10.00 WIB SD Kelas III
·
Pukul 10.00-10.30 WIB SD Kelas IV
·
Pukul 10.30-11.00 WIB SD Kelas V
· Pukul 11.00-11.30 WIB SD Kelas VI
Berikut ini
Link Download Jadwal Pertanyaan dn Jawaban BDR Melalui TVRI Untuk TK PAUD dan SD Kelas 1, Kelas 2, Kelas 3, Kelas 4, Kelas 5 dan Kelas 6 Tanggal 11, 12, 13, 14, 15 Januari 2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang Link
Download Jadwal Pertanyaan dn Jawaban BDR Melalui TVRI Untuk TK PAUD dan SD Kelas 1, Kelas 2, Kelas 3, Kelas 4, Kelas 5 dan Kelas 6 Tanggal 11, 12, 13, 14, 15 Januari 2021 Semoga ada manfaatnya.
EmoticonEmoticon