Saturday, January 9, 2021

JADWAL BDR TVRI UNTUK TK PAUD DAN SD TANGGAL 11, 12, 13, 14, 15 JANUARI 2021

Jadwal BDR Melalui TVRI Untuk TK PAUD dan SD Tanggal 11, 12, 13, 14, 15 Januari 2021



Jadwal Pertanyaan dn Jawaban BDR Melalui TVRI Untuk TK PAUD dan SD Kelas 1, Kelas 2, Kelas 3, Kelas 4, Kelas 5 dan Kelas 6 Tanggal 11, 12, 13, 14, 15 Januari 2021. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan kembali bahwa penyelenggaraan pembelajaran semester genap yang dimulai pada Januari 2021 tetap mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. Aturan yang diumumkan tanggal 20 November 2020 tersebut juga memuat panduan lengkap pembelajaran tatap muka (PTM) semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 mulai dari tahapan perizinan, prosedur yang harus dipenuhi, hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dijalankan.

 

Pelaksana tugas (plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, menegaskan pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya. Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan. Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan.

 

Menurut Ainun, terdapat beberapa poin utama dalam SKB empat menteri tersebut. Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orangtua murid. “PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah,” tegas Ainun di Jakarta, Minggu (03/02)

 

Kedua, sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat. Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

 

Lebih lanjut Ainun mengatakan bahwa dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung. Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama. Kedua, memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan. “Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung,” tutup Ainun.

 

Jadwal Pertanyaan dn Jawaban BDR Melalui TVRI Untuk TK PAUD dan SD Kelas 1, Kelas 2, Kelas 3, Kelas 4, Kelas 5 dan Kelas 6 Tanggal 11, 12, 13, 14, 15 Januari 2021Memasuki penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah untuk memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama dalam menentukan pola pembelajaran baik secara tatap muka maupun jarak jauh.

 

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang telah diumumkan pada tanggal 20 November 2020.

 

Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

 

“Kami mengingatkan kembali agar kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ Kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka,” tutur Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud, Jumeri, di Jakarta, Senin (28/12/2020).

 

Untuk mendukung pendidikan jarak jauh (PJJ) serta sebagai alternatif pembelajaran di masa pandemi, Kemendikbud menyiapkan program Belajar Dari Rumah (BDR) yang ditayangkan di Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk jenjang pendidikan PAUD dan Sekolah Dasar (SD). Tayangan tersebut akan di mulai dari bulan Januari 2021, Februari dan Maret  2021, setiap hari senin sampai dengan  Jumat, pukul 08.00 sampai 11.30 WIB.

 

Jadwal Pertanyaan dn Jawaban BDR Melalui TVRI Untuk TK PAUD dan SD Kelas 1, Kelas 2, Kelas 3, Kelas 4, Kelas 5 dan Kelas 6 Tanggal 11, 12, 13, 14, 15 Januari 2021Pada jenjang PAUD tayangan pembelajaran dimulai pukul 08.00 s.d. 08.30 WIB, dan jenjang SD kelas 1 pukul 08.30 s.d. 09.00 WIB, SD kelas 2 pukul 09.00 s.d. 09.30 WIB, SD kelas 3 pukul 09.30 s.d. 10.00 WIB, SD kelas 4 pukul 10.00 s.d. 10.30 WIB, SD kelas 5 pukul 10.30 s.d. 11.00 WIB, dan SD kelas 6 pukul 11.00 s.d. 11.30 WIB. “Tayangan untuk SD mengikuti modul pembelajaran sesuai kurikulum (darurat) dengan mengutamakan pemenuhan kompetensi literasi, numerasi, dan penguatan karakter,” terang Jumeri.

 

Selain pembelajaran melalui TVRI, Kemendikbud menyediakan kanal pembelajaran secara dalam jaringan (daring) yang dapat diakses melalui akun pembelajaran dengan domain belajar.id. Akun elektronik tersebut dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik. Tayangan pembelajaran juga dapat disaksikan TV Edukasi dan Radio Edukasi. Televisi dibawah naungan Kemendikbud tersebut dapat diakses pada satelit Telkom-4 frekuensi 4125/V/5500. Informasi mengenai TV Edukasi dapat diakses di laman resmi https://tve.kemdikbud.go.id.

 

Sumber pembelajaran secara daring juga disediakan di aplikasi Rumah Belajar dan para pendidik juga dapat saling berbagi pola pembelajaran yang dapat diakses melalui laman Guru Berbagi. Selain itu, bahan bacaan, lembar aktifitas, panduan berkegiatan bersama anak-anak dan remaja juga tersedia pada laman bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id.


Berikut ini Jadwal Pertanyaan dn Jawaban BDR Melalui TVRI Untuk TK PAUD dan SD Kelas 1, Kelas 2, Kelas 3, Kelas 4, Kelas 5 dan Kelas 6 Tanggal 11, 12, 13, 14, 15 Januari 2021, yakni sebagai berikut.

·          Pukul 08.00-08.30 WIB PAUD

·          Pukul 08.30-09.00 WIB SD Kelas I

·          Pukul 09.00-09.30 WIB SD Kelas II

·          Pukul 09.30-10.00 WIB SD Kelas III

·          Pukul 10.00-10.30 WIB SD Kelas IV

·          Pukul 10.30-11.00 WIB SD Kelas V

·          Pukul 11.00-11.30 WIB SD Kelas VI

 

Berikut ini Jadwal Pertanyaan dn Jawaban BDR Melalui TVRI Untuk TK PAUD dan SD Kelas 1, Kelas 2, Kelas 3, Kelas 4, Kelas 5 dan Kelas 6 Tanggal 11, 12, 13, 14, 15 Januari 2021

 

Link Download Jadwal Pertanyaan dn Jawaban BDR Melalui TVRI Untuk TK PAUD dan SD Kelas 1, Kelas 2, Kelas 3, Kelas 4, Kelas 5 dan Kelas 6 Tanggal 11, 12, 13, 14, 15 Januari 2021 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Link Download Jadwal Pertanyaan dn Jawaban BDR Melalui TVRI Untuk TK PAUD dan SD Kelas 1, Kelas 2, Kelas 3, Kelas 4, Kelas 5 dan Kelas 6 Tanggal 11, 12, 13, 14, 15 Januari 2021 Semoga ada manfaatnya.

 

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.


EmoticonEmoticon