
Pemerintah telah menerbitkan aturan tentang Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik, dengan meneribitkan Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 80 Tahun 2019
Tentang E-Commerce. Dalam PP Nomor 80 Tahun 2019 ditegas bahwa yang dimaksud Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya
dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Berdasarkan PP Nomor
80 Tahun 2019 Tentang E-Commerce, Lingkup
pengaturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik meliputi:
a. pihak yang melakukan PMSE;
b. persyaratan dalam PMSE;
c. penyelenggaraan PMSE;
d. kewajiban Pelaku Usaha;
e. bukti transaksi PMSE;
f. Iklan Elektronik;
g. Penawaran Secara Elektronik,
Penerimaan Secara Elektronik, dan Konfirmasi Elektronik;
h. Kontrak Elektronik;
i. perlindungan terhadap data
pribadi;
j. pembayaran dalam PMSE;
k. pengiriman Barang dan Jasa dalam
PMSE;
l. penukaran Barang atau Jasa dan
pembatalan pembelian dalam PMSE;
m. penyelesaian sengketa dalam
PMSE; dan
n. pembinaan dan pengawasan.
Ditegaskan dalam PP Nomor
80 Tahun 2019 Tentang E-Commerce,
bahwa dalam melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, para pihak harus
memperhatikan prinsip:
a. iktikad baik;
b. kehati-hatian;
c. transparansi;
d. keterpercayaan;
e. akuntabilitas;
f. keseimbangan; dan
g. adil dan sehat.
PP
Nomor 80 Tahun 2019 Tentang E-Commerce, juga menegaskan bahwa
para pihak dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik harus memiliki,
mencantumkan, atau menyampaikan identitas subyek hukum yang jelas. Setiap Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik yang bersifat lintas negara wajib memenuhi ketentuan
peraturan perrrndang-undangan yang mengatur ekspor atau impor dan peraturan
perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Lalu bagaimana masalah perpajakan dalam Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik. Terkait hal ini dalam Pasal 8 PP
Nomor 80 Tahun 2019 Tentang E-Commerce ditegaskan bahwa Terhadap kegiatan usaha Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PMSE) berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah – PP Nomor 80 Tahun 2019 Tentang E-Commerce, melalui link di bawah ini
Demikian sharre informasi tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor 80 Tahun 2019 Tentang E-Commerce. Semoga ada manfaatnya.
No comments