Monday, October 14, 2019

PERMENDIKBUD NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LP2KSPS

Permendikbud Nomor 36 Tahun 2019

Permendikbud Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja LP2KSPS atau LPPKSPS (Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah). Berdasarkan Pasal Permendikbud Nomor 36 Tahun 2019, LP2KSPS atau LPPKSPS berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. LPPKSPS atau L LPPKSPS dipimpin oleh Kepala.

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja LP2KSPS atau LPPKSPS (Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah), melalui link yang tersedia di bawah ini


Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja LP2KSPS atau LPPKSPS (Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah), Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.


EmoticonEmoticon