Permendikbud Nomor 36 Tahun 2019 |
Permendikbud
Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja LP2KSPS atau LPPKSPS (Lembaga
Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah). Berdasarkan
Pasal Permendikbud Nomor 36 Tahun 2019, LP2KSPS
atau LPPKSPS berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan. LPPKSPS
atau L LPPKSPS dipimpin oleh Kepala.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendikbud Nomor 36
Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja LP2KSPS atau LPPKSPS (Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala
Sekolah Dan Pengawas Sekolah), melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Permendikbud Nomor 36 Tahun 2019
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 36 Tahun 2019
Tentang Organisasi dan Tata Kerja LP2KSPS
atau LPPKSPS (Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah Dan
Pengawas Sekolah), Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
EmoticonEmoticon