![]() |
PERATURAN PRESIDEN - PERPRES NOMOR 63 TAHUN 2019 |
Untuk para guru, khusus guru
bahasa Indonesia ketahuilah sekarang telah terbit Peraturan Presiden – Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan
Bahasa Indonesia. Perpres Nomor 63 Tahun
2019 ini berisi ketentuan penggunaan
Bahasa Indonesia serta kententuan hal-hal dan kegiatan yang harus atau wajib menggunakan
bahasa Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Presiden - Perpres Nomor 63 Tahun
2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dinyatakan bahwa Bahasa Negara
Kesatuan Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa
resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Selanjutnya dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang
Penggunaan Bahasa Indonesia terkait ketentuan
penggunaan Bahasa Indonesia antara lain ditegaskan bahwa Penggunaan Bahasa
Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar, yakni sesuai
dengan konteks berbahasa dan selaras dengan nilai sosial masyarakat serta sesuai
dengan kaidah Bahasa Indonesia yang meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan,
dan kaidah pembentukan istilah.
Seperti apa ketentuan
penggunaan Bahasa Indonesia ? untuk informasi lebih lengkap tentang Ketentuan
Penggunaan Bahasa Indonesia, silahkan download dan baca Peraturan Presiden - Perpres Nomor 63 Tahun 2019 (PDF) Tentang
Penggunaan Bahasa Indonesia melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Presiden - Perpres Nomor 63 Tahun2019
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden - Perpres Nomor 63 Tahun
2019 (pdf) Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
No comments