PERPRES NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PENYAKIT AKIBAT KERJA |
Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja. Perpres Nomor 7 Tahun 2019 diterbitkan untuk melaksanakan salah satu ketentuan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Berdasarkan Pasal 1 Perpres Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja, dinyatakan
bahwa yang dimaksud Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh
pekerjaan dan/atau lingkungan kerja. Sedangkan Jaminan Kecelakaan Keda, yang
selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan
kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau
penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Pasal 2 Perpres Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja,
dinyatakan bahwa 1) Pekerja yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan
surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun hubungan kerja telah
berakhir. 2) Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan
apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
tahun terhitung sejak hubungan kerja berakhir. 3) Penyakit Akibat Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis penyakit: a. yang disebabkan
pajanan faktor yang timbuldari aktivitas pekerjaan; b. berdasarkan sistem
target organ; c. kanker akibat kerja; dan d. spesifik lainnya: 4) Jenis
Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3 Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2019 menyatakan bahwa Diagnosis
menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter sebagaimana
dirnaksud dalam Pasal 2 ayat (l) merupakan diagnosis jenis Penyakit Akibat Kerja yang dilakukan oleh: a)
dokter; atau b) dokter spesialis, yang berkompeten di bidang kesehatan keda.
Pasal 4 Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit
Akibat Kerja, dinyatakan bahwa 1) Dalam hal terdapat jenis Penyakit Akibat
Kerja yang belum tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4) penyakit tersebut harus memiliki hubungan langsung dengan pajanan yang
dialami pekerja; 2) Penyakit sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) harus
dibuktikan secara ilmiah dengan
menggunakan metode yang tepat; 3) Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis yang berkompeten di bidang
kesehatan kerja; 4) Jenis Penyakit
Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 5 Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit
Akibat Kerja, dinyatakan bahwa 1) Penyakit yang telah didiagnosis sebagai
Penyakit Akibat Kerja dilakukan pencatatan dan pelaporan untuk kepentingan
pendataan secara nasional; 2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh pemberi keda, fasilitas pelayanan kesehatan yang
memberikan pelayanan kesehatan Penyakit Akibat Kerja, instansi pusat dan
instansi daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan, dan instansi pusat dan instansi daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 3) Pencatatan dan pelaporan oleh
fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pada
saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun
1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Selengakpanya silahkan
download dan baca Perpres Nomor 7 Tahun
2019. Link download Perpres Nomor 7
Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi
tentang Perpres Nomor 7 Tahun 2019. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
EmoticonEmoticon