Tuesday, February 12, 2019

PERPRES NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PENYAKIT AKIBAT KERJA

PERPRES NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PENYAKIT AKIBAT KERJA

Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja. Perpres Nomor 7 Tahun 2019 diterbitkan untuk melaksanakan salah satu ketentuan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang  Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Berdasarkan Pasal 1 Perpres Nomor 7 Tahun 2019  Tentang Penyakit Akibat Kerja, dinyatakan bahwa yang dimaksud Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja. Sedangkan Jaminan Kecelakaan Keda, yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Pasal 2 Perpres Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja, dinyatakan bahwa 1) Pekerja yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun hubungan kerja telah berakhir. 2) Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak hubungan kerja berakhir. 3) Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis penyakit: a. yang disebabkan pajanan faktor yang timbuldari aktivitas pekerjaan; b. berdasarkan sistem target organ; c. kanker akibat kerja; dan d. spesifik lainnya: 4) Jenis Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3 Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2019 menyatakan bahwa Diagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 2 ayat (l) merupakan diagnosis jenis  Penyakit Akibat Kerja yang dilakukan oleh: a) dokter; atau b) dokter spesialis, yang berkompeten di bidang kesehatan keda.

Pasal 4 Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja, dinyatakan bahwa 1) Dalam hal terdapat jenis Penyakit Akibat Kerja yang belum tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) penyakit tersebut harus memiliki hubungan langsung dengan pajanan yang dialami pekerja; 2) Penyakit sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) harus dibuktikan secara ilmiah  dengan menggunakan metode yang tepat; 3) Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja;  4) Jenis Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l)  ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 5 Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja, dinyatakan bahwa 1) Penyakit yang telah didiagnosis sebagai Penyakit Akibat Kerja dilakukan pencatatan dan pelaporan untuk kepentingan pendataan secara nasional; 2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemberi keda, fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan Penyakit Akibat Kerja, instansi pusat dan instansi daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan instansi pusat dan instansi daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 3) Pencatatan dan pelaporan oleh fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selengakpanya silahkan download dan baca Perpres Nomor 7 Tahun 2019. Link download Perpres Nomor 7 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi tentang Perpres Nomor 7 Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


= Baca Juga =



Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.


EmoticonEmoticon