A. POS UN SMP SMA SMK Sederajat Tahun 2019
Pemerintah telah menerbitkan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2018/2019 berdasarkan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0047/P/BSNP/XI/2018. POS UN SMP SMA SMK Sederajat Tahun 2019 atau POS UN SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional.
Pemerintah telah menerbitkan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2018/2019 berdasarkan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0047/P/BSNP/XI/2018. POS UN SMP SMA SMK Sederajat Tahun 2019 atau POS UN SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional.
Pada pasal 1 Peraturan BSNP Nomor:
0047/P/BSNP/XI/2018 tentang POS UN SMP
SMA SMK Sederajat Tahun 2019 atau
POS UN SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019, dinyatakan bahwa POS UN ini
mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah
Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah
Pertama Teologi Kristen
(SMPTK), Sekolah Menengah Pertama
Luar Biasa (SMPLB), Sekolah
Menengah Pertama Terbuka (SMPT),
Sekolah Menengah Atas
(SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah
Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Agama Kristen
(SMAK)/Sekolah Menengah Teologi
Kristen (SMTK)/ Utama Widya
Pasraman (Sekolah Keagamaan Hindu
setingkat SMA), Sekolah Menengah
Atas Luar Biasa
(SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK), Sekolah
Usaha Perikanan Menengah (SUPM),
Sekolah Menengah Atas
Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan
Kerja Sama (SPK), serta Program
Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2018/2019.
Selengkapnya silahkan baca
dan download POS UN SMP SMA SMK
Sederajat Tahun 2019 atau POS UN SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019. ------DISINI
B. POS USBN SD SMP SMA SMK Tahun 2019
B. POS USBN SD SMP SMA SMK Tahun 2019
Pemerintah telah menerbitkan
POS USBN SD SMP SMA SMK Tahun 2019
atau POS USBN SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran
2018/2019 Berdasarkan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor:
0048/BSNP/XI/2018. Adapun yang dimaksud USBN adalah kegiatan pengukuran capaian
kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan
mengacu pada Standar
Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi
belajar.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan
Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0048/BSNP/XI/2018 tentang POS USBN SD SMP SMA SMK Tahun 2019 atau
POS USBN SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran
2018/2019 dinyatakan bahwa Prosedur
Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian
Sekolah Berstandar Nasional, yang
selanjutnya disebut POS
USBN, mengatur penyelenggaraan dan teknis
pelaksanaan Ujian Sekolah
Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019.
Berikut ini ketentuan
terkait Naskah USBN sesuai POS USBN SD SMP
SMA SMK Tahun 2019 atau POS USBN SD SMP
SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019
1.
Soal USBN disusun mengacu pada kisi-kisi USBN.
2.
Bentuk soal USBN terdiri atas Pilihan Ganda (PG) dan uraian.
3.
Sebanyak 20%-25% butir
soal USBN disiapkan
oleh Kementerian, kecuali
untuk mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama
dan Budi Pekerti, serta
mata pelajaran pendidikan
keagamaan disiapkan oleh Kementerian
Agama.
4.
Sebanyak 75%-80% butir
soal disiapkan oleh guru-guru atau
tutor yang dikonsolidasikan
Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
atau Forum Tutor dan dikoordinasikan oleh
Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangannya.
5.
Untuk lingkungan Kemenag sebanyak
75%-80% butir soal
dapat disiapkan oleh guru-guru khusus MTs. dan
MA oleh guru
dari satuan pendidikan masing-masing yang dikonsolidasikan Kelompok
Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru
Mata Pelajaran (MGMP),
atau Pokja PPS
dan dikoordinasikan oleh Kantor
Wilayah Kementerian Agama
Provinsi atau Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangannya.
6.
Khusus soal mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti,
serta mata pelajaran pendidikan
keagamaan penyusunan 75%-80% butir soal dan
perakitannya (100%), dilakukan
oleh MGMP atau
para guru mata pelajaran
Pendidikan Agama dan
Budi Pekerti, serta
mata pelajaran pendidikan keagamaan yang relevan
di bawah koordinasi
Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi atau
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya.
7.
Seluruh soal USBN
pada jenjang SDLB/MILB,
SMPLB/MTsLB, dan SMALB/MALB
disusun oleh guru
dari satuan pendidikan
masing-masing dengan mengacu kepada kisi-kisi yang ditetapkan BSNP.
8.
Naskah soal USBN
dirakit oleh guru/tutor di
MGMP/KKG/Forum Tutor/Pokja PPS
atau di
satuan pendidikan, minimal 2 (dua) paket
terdiri atas 1 (satu) paket
utama dan 1 (satu) paket susulan
yang ditentukan untuk masing-masing mata pelajaran.
9.
Penggandaan naskah soal USBN beserta kelengkapannya untuk jenjang SMP, SMA,
dan SMK yang sederajat dilakukan oleh satuan
pendidikan masing-masing berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.
10. Penggandaan soal
USBN beserta kelengkapannya untuk MTs. dan MA dilakukan
melalui input pada
aplikasi USBN berbasis
komputer pada masing-masing satuan
pendidikan berkoordinasi dengan
Kantor Kanwil Kemenag/Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
11. Penggandaan naskah
soal USBN beserta
kelengkapannya untuk jenjang SD/MI
dilakukan oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota, kecuali
SDLB oleh masing-masing satuan
pendidikan.
12. Master soal digandakan dengan menggunakan
sumber dana dari APBD atau Biaya Operasional Sekolah (BOS) atau sumber lainnya.
Selengkapnya silahkan baca
dan download POS USBN SD SMP SMA SMK Tahun
2019 atau POS USBN SD SMP SMA SMK Tahun
Pelajaran 2018/2019. ------DISINI -----
Demikian informasi tentang POS USBN SD SMP SMA SMK Tahun 2019 atau
POS USBN SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran
2018/2019. Semoga bermanfaat, terima kasih.
EmoticonEmoticon