Dalam rangka mewujudkan
efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi Instansi
Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017; Pemerintah menerbiitkan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Keppres
Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun 2017.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Keppres Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun 2017 ditetapkan cuti
bersama tahun 2O17 yaitu pada tanggal 23, 27,28,29, dan 30 Juni 2O17 (Jum’at,
Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum'at) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438
Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya
Natal
Demikian Informasi terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Keppres Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti
Bersama Tahun 2017, mudah-mudahan bermanfaat.
Link Download Keppres Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti
Bersama Tahun 2017 (Klik Disini)
===============================
No comments