Mata pelajaran Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan dalam
Kurikulum 2013 merupakan mata
pelajaran penyempurnaan dari
mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang semula dikenal dalam Kurikulum 2006. Penyempurnaan tersebut
dilakukan atas dasar pertimbangan: (1) Pancasila sebagai dasar
negara dan pandangan
hidup bangsa diperankan
dan dimaknai sebagai entitas
inti yang menjadi
sumber rujukan dan
kriteria keberhasilan pencapaian tingkat kompetensi
dan pengorganisasian dari keseluruhan ruang lingkup mata pelajaran
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; (2) substansi dan jiwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, nilai
dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan
komitmen Negara Kesatuan
Republik Indonesia ditempatkan
sebagai bagian integral dari
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan, yang menjadi wahana
psikologis-pedagogis
pembangunan warganegara Indonesia
yang berkarakter Pancasila.
Perubahan tersebut
didasarkan pada sejumlah
masukan penyempurnaan pembelajaran PKn
menjadi PPKn yang
mengemuka dalam lima
tahun terakhir, antara lain:
(1) secara substansial,
PKn terkesan lebih
dominan bermuatan
ketatanegaraan sehingga muatan
nilai dan moral
Pancasila kurang mendapat aksentuasi
yang proporsional; (2)
secara metodologis, ada kecenderungan pembelajaran
yang mengutamakan pengembangan ranah sikap
(afektif), ranah pengetahuan
(kognitif), pengembangan ranah keterampilan (psikomotorik) belum
dikembangkan secara optimal dan utuh (koheren).
Selain itu, melalui
penyempurnaan PKn menjadi PPKn tersebut terkandung gagasan dan harapan
untuk menjadikan PPKn
sebagai salah satu
mata pelajaran yang mampu memberikan kontribusi dalam solusi atas
berbagai krisis yang melanda
Indonesia, terutama krisis
multidimensional. PPKn sebagai mata
pelajaran yang memiliki
misi mengembangkan keadaban Pancasila, diharapkan
mampu membudayakan dan
memberdayakan peserta didik agar menjadi warganegara yang cerdas dan
baik serta menjadi pemimpin bangsa dan
negara Indonesia di masa depan
yang amanah, jujur, cerdas, dan
bertanggungjawab.
Bertolak dari
berbagai kajian secara
filosofis, sosiologis, yuridis,
dan paedagogis, mata pelajaran
PPKn dalam Kurikulum
2013, secara utuh memiliki karakteristik sebagai berikut.
1)
Nama mata pelajaran
yang semula Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) telah diubah
menjadi Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan (PPKn);
2)
Mata pelajaran PPKn
berfungsi sebagai mata
pelajaran yang memiliki misi pengokohan kebangsaan dan
penggerak pendidikan karakter;
3)
Kompetensi Dasar (KD)
PPKn dalam bingkai
kompetensi inti (KI)
yang secara
psikologis-pedagogis menjadi pengintergrasi kompetensi
peserta didik secara utuh
dan koheren dengan
penanaman, pengembangan, dan/atau penguatan
nilai dan moral
Pancasila; nilai dan
norma UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
nilai dan semangat
Bhinneka Tunggal Ika; serta
wawasan dan komitmen
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4)
Pendekatan pembelajaran berbasis proses
keilmuan (scientific approach) yang dipersyaratkan dalam
kurilukum 2013 memusatkan
perhatianpada proses pembangunan pengetahuan (KI-3, keterampilan (KI–4),
sikap spiritual (KI-1) dan
sikap sosial (KI-2) melalui transformasi pengalaman empirik dan
pemaknaan konseptual. Pendekatan
tesebut memiliki langkah generik
sebagai berikut:
a. Mengamati (observing),
b. Menanya (questioning),
c. Mengumpulkan Informasi (exploring),
d. Menalar/mengasosiasi (associating)
e. Mengomunikasikan (communicating)
Pada setiap
langkah dapat diterapkan
model pembelajaran yang
lebih spesifik, misalnya:
untuk
mengamati antara lain
dapat menggunakan model
menyimak dengan penuh perhatian;
untuk
menanya antara lain
dapat menggunakan model
bertanya dialektis/mendalam;
untuk
mengumpulkan informasi antara
lain dapat menggunakan kajian dokumen historis;
untuk
menalar/mengasosiasi antara
lain dapat menggunakan
model diskusi peristiwa publik;
untuk
mengomunikasikan antara lain
dapat menggunakan model presentasi gagasan di depan publik
(public hearing).
Dalam konteks
lain, misalnya model
yang diterapkan berupa
model project seperti Proyek Belajar Kewarganegaraan yang menuntut
aktivitas yang kompleks waktu
dan panjang dan
kompetensi yang lebih
luas kelima langkah generik
diatas dapat diterapkan
secara adaptif pada model tersebut.
5)
Model pembelajaran dikembangkan
sesuai dengan karakteristik
PPKn secara holistik/utuh dalam
rangka peningkatan kualitas
belajar dan pembelajaran yang
berorientasi pada pengembangan
karakter peserta didik sebagai
warganegara yang cerdas
dan baik secara
utuh dalam proses pembelajaran
otentik (authentic instructional
and authentic learning) dalam
bingkai integrasi Kompetensi
Inti sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Serta model
pembelajaran yang mengarahkan peserta didik
bersikap dan berpikir
ilmiah (scientific) yaitu
pembelajaran yang mendorong dan
menginspirasi peserta didik
berpikir secara kritis, analistis, dan
tepat dalam mengidentifikasi, memahami,
memecahkan masalah, dan mengaplikasikan materi pembelajaran.
6)
Model Penilaian proses
pembelajaran dan hasil
belajar PPKn menggunakan
penilaian otentik (authentic assesment). Penilaian otentik mampu
menggambarkan peningkatan hasil
belajar peserta didik,
baik dalam rangka mengobservasi, menalar,
mencoba, membangun jejaring, dan
lain-lain. Penilaian otentik
cenderung fokus pada
tugas-tugas kompleks atau kontekstual,
memungkinkan peserta didik
untuk menunjukkan kompetensi mereka dalam pengaturan yang lebih
otentik.
B. Tujuan Mata Pelajaran PPKN Dalam Kurikulum 2013
Sesuai dengan
PP Nomor 32
Tahun 2013 penjelasan
pasal 77 J
ayat (1) huruf ditegaskan
bahwan Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk
Peserta Didik menjadi
manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan
cinta tanah air
dalam konteks nilai
dan moral Pancasila, kesadaran berkonstitusi
Undang – Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945, nilai dan semangat
Bhinneka Tunggal Ika, serta komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Secara umum tujuan
mata pelajaran Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan PPKN dalam Kurikulum 2013 pada jenjang
pendidikan dasar dan
menengah adalah mengembangkan potensi
peserta didik dalam
seluruh dimensi kewarganegaraan, yakni:
(1) sikap kewarganegaraan termasuk
keteguhan, komitmen dan tanggung
jawab kewarganegaraan (civic
confidence, civic committment,
and civic responsibility); (2) pengetahuan kewarganegaraan; (3) keterampilan kewarganegaraan termasuk
kecakapan dan partisipasi kewarganegaraan (civic competence
and civic responsibility).
Secara khusus Tujuan PPKn dalam Kurikulum 2013 yang
berisikan keseluruhan dimensi tersebut sehingga peserta didik mampu:
1) menampilkan
karakter yang mencerminkan penghayatan,
pemahaman, dan pengamalan nilai dan moral Pancasila secara personal dan
sosial;
2) memiliki
komitmen konstitusional yang
ditopang oleh sikap
positif dan pemahaman utuh
tentang Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
3) berpikir
secara kritis, rasional,
dan kreatif serta
memiliki semangat kebangsaan serta
cinta tanah air
yang dijiwai oleh
nilai-nilai Pancasila, Undang Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka
Tunggal Ika, dan
komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
4) berpartisipasi secara
aktif, cerdas, dan
bertanggung jawab sebagai anggota masyarakat,
tunas bangsa, dan
warga negara sesuai
dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha
Esa yang hidup bersama dalam berbagai tatanan sosial Budayaal.
C.
Ruang Lingkup Mata Pelajaran PPKN Dalam Kurikulum 2013
Dengan perubahan
mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) menjadi Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn),
maka ruang lingkup PPKn Dalam Kurikulum 2013 meliputi:
1)
Pancasila, sebagai dasar negara, ideologi, dan pandangan hidup bangsa
2)
UUD 1945
sebagai hukum dasar
tertulis yang menjadi
landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara
3)
Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sebagai kesepakatan
final bentuk Negara Republik
Indonesia
4)
Bhinneka Tunggal Ika,
sebagai wujud filosofi kesatuan
yang melandasi dan mewarnai
keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara
Dengan demikian
PPKn dalam Kurikulum 2013 lebih memiliki
kedudukan dan fungsi
sebagai berikut:
1) PPKn
merupakan pendidikan nilai,
moral/karakter, dan kewarganegaraan khas
Indonesia yang tidak
sama sebangun dengan civic education di USA, citizenship
education di UK, talimatul muwatanah di negara-negara Timur Tengah, education
civicas di Amerika Latin.
2) PPKn
sebagai wahana pendidikan
nilai, moral/karakter Pancasila
dan pengembangan kapasitas psikososial
kewarganegaraan Indonesia sangat koheren
(runut dan terpadu)
dengan komitmen pengembangan watak dan peradaban bangsa yang
bermartabat dan perwujudan warga negara
yang demokratis dan
bertanggung jawab sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 UU No.20
Tahun 2003.
EmoticonEmoticon